Artikel

Psak 109 Standar Akuntansi Di Indonesia Yang Mengatur Tentang Akuntansi Zakat Infak Dan Sedekah

psak 109 standar akuntansi di indonesia yang mengatur tentang akuntansi zakat infak dan sedekah
Mon, 06 April 2026

Psak 109 Standar Akuntansi Di Indonesia Yang Mengatur Tentang Akuntansi Zakat Infak Dan Sedekah

PSAK 109 adalah standar akuntansi di Indonesia yang mengatur tentang akuntansi zakat, infak, dan sedekah (ZIS).


Pengertian PSAK 109

PSAK 109 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 109) digunakan oleh lembaga amil zakat untuk mencatat, mengelola, dan melaporkan dana:

  • Zakat
  • Infak
  • Sedekah

Standar ini dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Tujuan PSAK 109

  • Menjamin transparansi pengelolaan dana umat
  • Meningkatkan akuntabilitas lembaga zakat
  • Membuat laporan keuangan yang standar & bisa dipercaya

Jenis Dana dalam PSAK 109

PSAK 109 membagi dana menjadi beberapa kategori:

  1. Dana Zakat
    • Wajib disalurkan ke mustahik (8 golongan penerima zakat / fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil)
  2. Dana Infak/Sedekah
    • Bisa bersifat:
      • Terikat
      • Tidak terikat
  3. Dana Amil
    • Bagian untuk operasional pengelola zakat

Laporan Keuangan (yang wajib disajikan)

Lembaga zakat harus menyusun:

  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Perubahan Dana
  3. Laporan Perubahan Aset Kelolaan
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan atas Laporan Keuangan

Prinsip Penting

  • Pengakuan: Dana diakui saat diterima
  • Pengukuran: Umumnya sebesar nilai kas atau nilai wajar
  • Penyaluran: Dicatat saat didistribusikan ke penerima