- PSAK 101 mengatur komponen laporan keuangan entitas amil, yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan perubahan aset kelolaan dihapus karena tidak semua entitas menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui aset kelolaan. Informasi aset keuangan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
- Laporan kinerja keuangan entitas amil diganti nama menjadi laporan aktivitas agar konsisten dengan penyajian laporan keuangan entitas nirlaba.
- Komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari aset seperti kas dan setara kas, piutang penyaluran zakat, aset kelolaan, serta liabilitas dan aset neto yang mencakup dana zakat, dana infak dan sedekah, serta dana amil.
Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah (PSAK 109 Revisi 2021)
- PSAK 109 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh entitas amil. Ruang lingkupnya tidak mencakup akuntansi muzaki dan entitas syariah bukan amil.
- Definisi penting seperti aset kelolaan, dana amil, dana infak dan sedekah, dana zakat, entitas amil, muzaki, mustahik, sedekah, dan zakat dijelaskan untuk memberikan kerangka acuan yang jelas.
- Zakat bersifat wajib dengan syarat nisab dan haul, sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela dengan ciri khas dan ketentuan yang berbeda; sedekah juga dapat berupa manfaat jasa.
Pengakuan dan Pengukuran Zakat, Infak, dan Sedekah
- Penerimaan zakat dan infak/sedekah diakui sebagai penghasilan saat diterima dengan pengukuran nilai nominal untuk kas dan nilai wajar untuk aset nonkas. Nilai wajar aset nonkas dibatasi pada level 1 hierarki nilai wajar sesuai PSAK 69.
- Aset zakat dan infak/sedekah yang mengalami fluktuasi nilai wajar, seperti surat berharga syariah dan logam mulia, diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui dalam dana terkait. Kerugian atas aset yang tidak dapat disalurkan diakui dalam dana zakat/infak dan sedekah atau dana amil tergantung penyebabnya.
- Penyaluran zakat dan infak/sedekah diakui sebagai beban pada saat penerima manfaat menerimanya secara langsung atau tidak langsung. Penyaluran juga dapat berupa aset kelolaan yang diukur dengan model biaya dan al-qardh al-hasan yang diakui sebagai beban saat hapus tagih.
- Sedekah jasa hanya diakui jika ada tagihan dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal; jika tidak memenuhi kriteria, sedekah jasa hanya diungkapkan di catatan atas laporan keuangan.
Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan Entitas Amil
- Entitas amil wajib mengungkapkan rincian penerimaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah termasuk alokasi dana amil, aset kelolaan, al-qardh al-hasan, penggunaan untuk investasi, dan sedekah jasa. Penjelasan rinci termasuk kebijakan, jumlah, dan persentase dari total penerimaan dan penyaluran harus dipaparkan.
- Dana zakat, infak dan sedekah, serta dana amil disajikan sebagai aset neto di laporan posisi keuangan, mencerminkan sumber daya yang dikelola sesuai ketentuan syariah dan prinsip entitas nirlaba.